Pemerintah Revisi UU Pajak Daerah

Rabu, 16 Mei 2018 - 04:16:36 WIB | dibaca: 30 pembaca

Pemerintah tengah merevisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Upaya tersebut untuk memperkuat kemampuan pemerintah daerah dalam memperoleh sumber penerimaan dari perpajakan di daerah.

"Saya harap (melalui revisi ini) daerah nantinya mampu menarik penerimaan asli daerahnya, karena potensinya besar sekali," tutur Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam sebuah seminar perpajakan, di Jakarta, Selasa 12 September 2017.

Lebih lanjut, menurut Sri, revisi juga dilakukan untuk merasionalisasi pajak daerah yang arahnya pada perbaikan administrasi perpajakan. Terkait ini, pemerintah daerah mesti memiliki kemampuan memberikan insentif pajak.

Ada kalanya pemerintah daerah mengikhlaskan potensi penerimaan pajak untuk memperluas dampak ekonomi yang lebih besar untuk daerah. Sri lantas mencontohkan suatu kota di Amerika Serikat yang menggratiskan sewa tanah agar investasi terus mengalir sehingga ekonomi bergerak di kota tersebut.

"Tidak selalu penerimaan itu segalanya, kadang kita biarkan penerimaan, tetapi dampak ekonominya lebih besar. Jadi pemerintah daerah harus melakukan kajian, bukan hanya menambah kocek, tapi juga lihat konteks sosial ekonomi," imbuh Ani, sapaan akrabnya.

Ia mengatakan strategi penguatan kemampuan pengelolaan pajak di daerah juga tidak terlepas dari momentum untuk menjaga titik keseimbangan pertumbuhan ekonomi.

Apalagi, aliran dana ke daerah pun terus meningkat. Sebagai informasi, alokasi transfer ke daerah serta dana desa dalam APBN-P 2017 mencapai Rp755,9 triliun. Besaran pos anggaran tersebut semakin bertambah dalam postur RAPBN 2018 yakni sebesar Rp761,1 triliun.

Namun, Sri menyayangkan besarnya anggaran yang disalurkan ke daerah tidak seiring dengan kapasitas pengelolaan. Kondisi itu patut diwaspadai karena alokasi anggaran yang fantastis nyatanya belum menjadi jaminan terwujudnya pembangunan yang berkualitas.

"Karena itu pemerintah terus memperbaiki administrasi dan policy untuk memahami kebutuhan masyarakat sehingga momentum pertumbuhan ekonomi terjaga. Ini titik keseimbangan antara collect tax dan menjaga environment momentum," pungkas Sri.



Komentar Via Website : 0


Nama

Email

Komentar



Masukkan 6 kode diatas)