Tingkatkan Kesadaran Masyarakat Membayar Pajak

Selasa, 16 Oktober 2018 - 11:27:25 WIB | dibaca: 30 pembaca

BPPRD Sosialisasikan Pajak Restoran, Sarang Burung Walet dan MBLB

 

Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Musi Rawas (Mura) Rabu (26/9) menggelar sosialisasi pajak restoran, pajak sarang burung walet dan pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) di Kecamatan Sumberharta. Sosialisasi yang digelar di Ruang Pertemuan Kantor Camat Sumberharta berlangsung sukses dan lancar. Hadir dalam acara tersebut, Kepala BPPRD Mura, H. Dian Chandera, M.Si, Camat Sumberharta Sutarmin, Kades, pemilih usaha restoran dan usaha burung walet.

Para peserta sosialisasi pun nampak antusias mengikuti kegiata tersebut. Peserta pun diberikan kesempatan untuk bertanya kepada pemateri untuk memperjelas materi persoalan pajak di desa masing-masing, sehingga peserta makin memahami dan bisa menyampaikan kepada masyarakat. Peserta sosialisasi juga diharapkan menjadi agen perubahan dengan mengajak masyarakat agar lebih sadar terhadap pentingnya pajak bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Kepala Kepala BPPRD Mura, H. Dian Chandera, M.Si dalam arahan sekaligus memberikan materi menyampaikan, pembangunan merupakan kewajiban dari pemerintah baik pusat, provinsi, kabupaten hingga desa. Namun semuanya itu, memerlukan dana yang besar. Dimana saat ini, di Indonesia dana untuk pembangunan tersebut masih mengandalkan Sumber Daya Alam (SDA) terutama SDA yang tidak bisa diperbaharui.

“SDA yang tidak bisa diperbaharui ini diprediksi habis tidak sampai 100 trahun lagi, oleh sebab itu Pemerintah saat ini menekankan pajak, “ ujar H. Dian Chandera, M.Si.

Pihaknyapun meminta kepada masyarakat di Kabupaten Mura untuk sadar pajak, jangan sampai masyarakat takut terhadap pajak dan retribusi daerah. Bahkan jika masyarakat mempunyai objek pajak yang belum dikenakan pajak hendaknya untuk melapor, termasuk masyarakat yang mempunyai penghasilan tinggi.

Tak hanya itu, ia juga menjelaskan tantang pajak daerah yang terbagi menjadi 11 jenis yakni, PBB, restoran, hotel, sarang burung walet, pajak air bawah tanah, pajak penerangan jalan, pajak hiburan, prkir, reklame dan pajak MBLB. (Musi Rawas Eksores (Kamis, 27 September 2018).



Komentar Via Website : 0


Nama

Email

Komentar



Masukkan 6 kode diatas)