Sejarah Badan Pengelolah Pajak dan Retribusi Daerah Kab. Musi Rawas


Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah merupakan salah satu Organisasi Perangkat Daerah dilinggau Pemerintahan Kabupaten Musi Rawas yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah kabupaten Musi Rawas No 1o Tahun 2016 tentang pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Musi Rawas

Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 62 Tahun 2016 tentang susunan organisasi, tugas dan fungsi Badan Pengelolah Pajak dan Retribusi Daerah kabupaten Musi Rawas..