BPPRD Sosialisasikan Sadar Pajak Daerah

Selasa, 30 Oktober 2018 - 12:26:33 WIB | dibaca: 31 pembaca

Meningkatkan kesadaran bagi wajib pajak di Kabupaten Musi Rawas (Mura), Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Dearah (BPPRD) Mura melakukan safari untuk mensosialiasikan Gerakan Sadar Pajak di setiap Kecamatan dalam wilayah Kabupaten Mura. Selasa (16/10) Kecamatan Tuah Negeri menjadi sasaran sosialisasi Sadar Pajak ,elibatkan seluruh perwakilan desa dalam kecamatan serta beberapa pelaku usaha.

Dalam kegiatan kali ini, BPPRD Mura lebih menekankan kepada tiga sektor pendapatan pajak, yakni Pajak Restoran, Pajak Sarang Burung Walet nan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Namun, juda delapan sektor pendapatan pajak lainnya di Kabupaten Mura.

Kepala BPPRD Mura Drs. H. Dian Chandera, M.Si mengatakan Kabupaten Mura dengan tingkat pertumbuhan ekonomi yang sedang berkembang, menjadi salah satu kabupaten yang memiliki potensi pendapatan di tiga sektor pajak. Hanya saja, pada pelaksanaannya pengelolaan pajak di Mura masih perlu ditingkatkan lagi.

Dikatakannya, hal ini selain disebabkan tingkat pemahaman akan pentingnya membayar pajak yang masih relatif rendah, sehingga berpengaruh pada tingkat kepatuhan wajib pajak. Untuk kegiatan sosialisasi dan penyuluhan pajak dilakukan, guna meningktakan pemhaman akan pentingnya membayar pajak, juga untuk sarana evaluasi sekaligus sosialisasi target capaian serta terobosan dalam hal pajak.

Untuk pajak sendiri ada tiga kategori yakni pajak pemerintah pusat, keda untuk usaha, cukai rokok. Ketiga pajak daerah kabupaten/kota sesuai dengan UU nomor 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah.

Ditambahkannya, di Kabupaten Mura sendiri ada 11 sektor pendapatan pajak, yakni Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan Pajak BPHTB. Kemudian Pajak Penerangan Jalan, dimana setiap pembayaran rekening listrik ada pajak 10 persen untuk pajak penerangan jalan.

Kemudian, keempat Pajak Parkir. Untuk Pajak Parkir. Untuk pajak parkir ada duajenis, yakni satu pajak parkir dan dua retribusi. Kalau pajak parkir dimana tempatnya bukan disediakan oleh pemerintah. Kelima pajak penggunaan air dibawah tanah, seperti sumur bor. Hanya saja, saat ini untuk di Mura belum efisien, dan yang baru dikenakan yakni tempat-tempat cucian kendaraan bermotor.

Selanjutnya, keenam Pajak Sarang Burung Walet. Untuk hal ini, dengan berdirinya sebuah bangun pasti akan menimbulkan dampak-dampak bagi orang lain, seperti halnya dampak kebisingan dan kesehatan. “Sehingga penerintah perlu untuk mengaturnya, seperti keberadaan tempatnya jangan ditengah pemukiman. Hanya saja saat ini, masyarakat beranggapan bahwa kenapa harus membayar pajak, dengan alasan mereka membangun bangunan dilahan sendiri dan burungnya juda dari sang pencipta,” kata Dian, dalam arahannya.

Lebih lanjut dirinya menjelaskan, bahkan untuk pengusaha sarang burung walet ini menjadi sasaran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sehingga harus dilakukan penertiban berdasarkan dara, di Mura sendiri setidaknya ada 300 sampai 400 usaha sarang walet yang belum ditertibkan. “Memang saat ini belum ada penindakan, dan ini yang diincar oleh KPK. Hanya saja, apabila ada oknum yang berada dibelakangnya, yang bermain dan disertai bukti maka diminta laporannya. Maka kita pastikan adan menindaknya dengan tegas,” Ucapnya.

Disamping itu, ketujuh yakni Pajak Restoran, pada prinsipnya pajak restoran bukan pemilik warung yang dikenakan, melainkan orang yang makan atau pemebli yang membayar pajak tersebut. Delapan yakni Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) atau Galian C, Kesembilan Pajak Reklame dan yang terakhir Pajak Hiburan. Sesuai data yang dimiliki di Mura Sendiri tidak ada satupun tempat hiburan. (Musirawas Ekspress / Rabu, 17 Oktober 2018)



Komentar Via Website : 0


Nama

Email

Komentar



Masukkan 6 kode diatas)